Scroll untuk membaca artikel
Pemprov Lampung

Perusahaan Tambang Ilegal Ditutup

1
×

Perusahaan Tambang Ilegal Ditutup

Share this article
Perusahaan Tambang Ilegal Ditutup Pemprov Lampung

Radartvnews.com- Pemerintah Provinsi Lampung memberikan teguran kepada PT Karya Bukit Utama terkait izin pertambangan yang belum dipenuhi persyaratannya. Pemprov meminta perusahaan untuk melengkapi persyaratan, jika masih membandel pemprov akan mencabut izin operasional.

Pasca aksi unjuk rasa ratusan masyarakat pesawaran di Kantor Gubernur Lampung pada tanggal 18 februari 2019 lalu terkait izin pertambangan PT Karya Bukit Utama, pemerintah Provinsi Lampung melakukan tindak lanjut dengan menggelar rapat.

Pemerintah Provinsi memberikan teguran kepada PT Karya Bukit Utama terkait izin pertambangan yang belum dipenuhi persyaratannya, Pemprov meminta pihak perusahaan untuk segera melengkapi persyaratan.

“persyaratan yang harus dilengkapi diantaranya persyaratan teknis, persyaratan administrasi, izin lingkungan serta izin amdal, pemprov menegaskan jika perusahaan masih membandel akan mencabut izin operasional,” jelas Taufik Hidayat Asisten II Bidang Ekobang Provinsi Lampung.

Peninjauan di lokasi pertambangan milik PT KBU di Pesawaran  Lampung akan dilakukan secepat mungkin untuk melihat secara langsung kondisi pertambangan.(lih/san)