Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan KriminalLampung Utara

Petugas Sipir Lapas Ditangkap Karena Selundupkan Narkoba

3
×

Petugas Sipir Lapas Ditangkap Karena Selundupkan Narkoba

Share this article
narkoba

radartvnews.com – Herison Setiawan (HS) pegawai Lapas Kelas Dua A Kotabumi dibagian bimbingan dan pengolahan kerja terpaksa diamankan rekan kerjanya sendiri setelah tertangkap tangan mencoba memasukkan narkoba jenis sabu-sabu kedalam lapas pada senin 8 juli 2019.

Pemeriksaan rutin yang dilakukan petugas jaga dipintu masuk lapas berhasil gagalkan upaya penyelundupan sabu yang dibawa pelaku menggunakan kotak rokok didalam saku celananya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu tiga paket kantong sabu seberat sebelas koma tujuh puluh sembilan gram, plastik klip bening dua buah, handphone dan satu kotak rokok sebagai wadah sabu tersebut.

Dari hasil pemeriksaan singkat oleh petugas lapas narkoba tersebut merupakan pesanan dari warga binaan lapas yang saat ini sedang menajalani hukuman karena kasus narkoba yaitu SE (Sofian Efendi) dan AH (Arival Hendri).

Kepala lapas kotabumi membenarkan peristiwa tersebut bahwa petugas jaga berhasil mengagalkan upaya penyelundupan narkoba. Ia juga menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi pegawai tersebut berupa pemberhentian.

Sementara itu kasat narkoba Polres Lampung Utara mengungkapkan barang tersebut milik napi berinisial SE dan pegawai tersebut merupakan perantara untuk memasukkan sabu tersebut kedalam lapas.

Kini ketiga pelaku masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui motif dan guna mengungkap jika ada pelaku lain. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2d engan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal dua 20 tahun penjara. (sas/rie)