Scroll untuk membaca artikel
Lampung Selatan

Polda Lampung Tutup Tiga Tambang Ilegal

0
×

Polda Lampung Tutup Tiga Tambang Ilegal

Share this article
Polda Lampung Tutup Tiga Tambang Ilegal
Polda Lampung Tutup Tiga Tambang Ilegal

radartvnews.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung menutup tiga lokasi pertambangan batu belah illegal.

Tambang itu berada di Dusun Tangkit Batu Desa Muaraputih Kecamatan Natar Lampung Selatan dan Dusun Gunungrejo, Desa Wiyono, Kecamatan Gedongtataan  Pesawaran.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung AKBP M Anwar mengatakan ketiga tambang tersebut ditutup dengan hari yang berbeda karena tidak dapat menunjukan kelengkapan atau legalitas dokumen dari penambangan.

Dari catatan kepolisian aktivitas penambangan ilegal batu belah  berlangsung selama tiga bulan terakhir. Polisi memburu tersangka Bahrun, Supardi dan Santoso yang kini  masih dalam pemeriksaan petugas untuk pengembangan lebih lanjut.

Polisi menyita 3 eksavator, 4 kubik batu belah, 4 bodem pemecah batu, 4 pahat batu dan 1 bundel nota penjualan CV Supardi Group.

Akibat perbuatanya, ketiga tersangka bakal dijerat dalam  pasal 158  uu nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, dengan ancaman hukuman selama 10 tahun penjara dan denda 10 miliar.(leo/jef)