Scroll untuk membaca artikel
BandarlampungHukum dan Kriminal

Polisi amankan dua kaki tangan Bandar Besar Narkotika

3
×

Polisi amankan dua kaki tangan Bandar Besar Narkotika

Share this article

Radartvnews.com – Ikbhal ronaldi , warga Kemiling Bandar Lampung , dan Tyas Firmansyah , warga Sukabumi Bandar Lampung , kedua tersangka pengedar narkotika jenis sabu sabu dan pil ekstasi ini , diamankan petugas kepolisian sektor Tanjung Karang ini , di hari yang sama ditempat yang berbeda , dimana penangkapan kedua nya bermula dari ada nya informan kepolisian , yang mengetahui jika di jalan Hayam Wuruk Bandar Lampung akan ada transaksi narkoba , saat diselediki benar saja petugas  mendapati tersangka , Iqbal , yang saat itu tengah menunggu  pemesan , saat dilakukan penggeledahan , petugas mendapati barang bukti dua paket plastik kecil sabu – sabu, kepada petugas  tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari rekan nya bernama Rafel , dan saat Polisi melakukan penggerebekan kediaman rumah tersangka Rafel,  diwilayah Sukabumi Bandar Lampung , petugas hanya mendapati kaki tangan tersangka Rafel, yakni tersangka  Tyas Firmansyah, dan dikediaman tersangka Rafel petugas pun kembali mendapatkan sejumlah barang bukti narkotika , lima paket sedang sabu – sabu , tiga paket kecil sabu – sabu , 19 butir pil ineks , satu buah timbangan digital ,  beberapa bundel plastik klip serta satu kartu anjungan tunai mandiri bca.

 

Kini kedua tersangka ini ditahan di MAPOLSEK Tanjung Karnag Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut , keduanya dijerat dengan undang undang tentang narkotika dan terancam hukuman minimal 4 tahun penjara.(lih/rltv)