Scroll untuk membaca artikel
BandarlampungHukum dan Kriminal

Polisi Amankan Empat Orang Pelaku Pencuri Mobil Lintas Provinsi

5
×

Polisi Amankan Empat Orang Pelaku Pencuri Mobil Lintas Provinsi

Share this article

Modus para pelaku dengan mendongkel jendela rumah korban, lalu mengambil kunci kendaraan roda empat tanpa diketahui pemilik yang sedang terlelap tidur.

Empat terduga pelaku pencurian dengan pemberatan atau curat di tangkap Tim Gabungan Sat Reskrim Polsek Jati Agung dan Sat Reskrim Polres Lampung Selatan.

Komplotan pencuri kendaraan roda empat ini berhasil menggasak mobil toyota inova dan agya milik warga Perum Pemda, Desa Way Hui, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, awal Agustus 2019 lalu. Empat pelaku komplotan pencurian ini berhasil diringkus di waktu dan tempat yang berbeda.

Ke empat pelaku tersebut bernama Sutrisno dan Surano Warga Jati Agung, Lampung Selatan, kemudian Eko Waluyo, 29 tahun  dan Sumarwoto, 27 tahun keduanya warga Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur.

Modus yang dilakukan para pelaku dengan cara mendongkel jendela rumah korban, lalu mengambil kunci kedua kendaraan roda empat itu, tanpa diketahui pemilik yang sedang tidur terlelap, sekitar pukul 03.30 WIB.

Selain empat pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti mobil toyota inova BE 2787 YE warna silver dan toyota agya BE 1843 CT warna kuning, serta peralatan yang digunakan para pelaku saat beraksi.

Setelah mendapat laporan, polisi langsung melakukan pengejaran. Naas salah satu pelaku yang mengendarai kendaraan kijang inova mengalami kecelakaan, di wilayah Bandar Lampung. Kemudian polisi melakukan pengembangan untuk barang bukti kendaraan toyota agya di Sumatera.

Saat melakukan pengejaran di hutan daerah Sumatera Selatan polisi mendapat perlawanan dari pelaku dengan melakukan tembakan dari dalam mobil. Pelaku pun harus di hadiahi timah panas.

Saat ini, barang bukti di serahkan atau pinjam pakai kepada pemiliknya, yang merupakan korban pencurian sementara pelaku akan di kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

(Ma’i/Ri)