Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan KriminalLampung SelatanPeristiwa

Polisi Gagalkan Penyelundupan 4 Ton Daging Celeng Ilegal

2
×

Polisi Gagalkan Penyelundupan 4 Ton Daging Celeng Ilegal

Share this article

Sebanyak 4 ton lebih daging celeng tanpa dokumen di sita petugas Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan atau KSKP Bakauheni saat melakukan razia rutin di Area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Pelaku menyelundupkan daging celeng tanpa dokumen tersebut, diamankan dari dua kendaraan mobil truk box berbeda, dengan Nomor Polisi B 9078 UEU dan truk box bernomor Polisi B 9219 UYY.

Berdasarkan pengakuan sopir, keduanya membawa daging celeng asal Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, atas perintah seseorang bernama Labas, keduanya dijanjikan upah sebanyak Rp 8 juta rupiah untuk membawa daging celeng tersebut ke Jati Asih, Bekasi, Jawa Barat.

Saat dilakukan pemeriksaan secara intens peugas menemukan bungkus kantong berupa koli tersebut diduga kuat adalah daging celeng yang hendak di selundupkan ke pulau Jawa, setelah di hitung daging celeng tersebut berjumlah 4 ton.

Penyelundupan kerap di lakukan para pelaku dengan menggunakan kendaraan ekspedisi, modus tersebut dipakai untuk mengirim daging celeng tanpa dokumen asal Sumatera tujuan pulau Jawa. Berdasarkan data dari Polres Lampung Selatan, KSKP Bakauheni, sedikitnya sudah mengamankan total sebanyak 3.250 kilogram daging celeng sepanjang 2018.

Jumlah tersebut diamankan dari sebanyak 2 kasus dan diamankan sebanyak 32 karung penyelundupan daging illegal, kasus serupa meningkat pada tahun 2019 dengan sebanyak 12.000 kilogram daging celeng diamankan, dari kasus sebanyak 7 kasus dengan 44 koli daging berhasil diamankan.

Untuk proses lebih lanjut, setelah diserah terimakan oleh pihak balai karantina, daging celeng tersebut akan di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan dengan Pasal 31 Undang Undang RI Nomor 16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan dengan hukuman 3 tahun penjara  dan denda 150 juta Rupiah. (Ma’i)