Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan KriminalLampung Selatan

Polres Lamsel Gagalkan Penyelundupan Dua Kg Sabu-Sabu

0
×

Polres Lamsel Gagalkan Penyelundupan Dua Kg Sabu-Sabu

Share this article
Polres Lamsel Gagalkan Penyelundupan Dua Kg Sabu-Sabu
Polres Lamsel Gagalkan Penyelundupan Dua Kg Sabu-Sabu

radartvnews.com – Penggagalan narkotika sebanyak 2 kilo gram sabu-sabu ini saat aparat polsek penengahan melakukan patroli rutin di jalan Lintas Sumatera Desa Klawi Bakauheni Lampung Selatan.

Waktu patroli ini aparat mencurigai seseorang yang sedang berdiri di pinggir jalan membawa tas, saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tas berwarna pink abu-abu merk tupperware milik pelaku petugas menemukan 4 bungkus sabu-sabu dengan satu bungkusnya seberat 500 gram.

Pelaku yang tertangkap yakni Sinovia 56 tahun warga jalan Tuar Indah 7 Desa Besar Kecamatan Medan Sumatera Utara yang ditangkap pada hari selasa sekitar pukul 01.00 wib saat akan menyeberang ke pulau Jawa.

Wakapolres Lampung Selatan Kompol Sastra Budi menjelaskan modus yang dilakukan oleh pelaku yakni pelaku Sinovia membawa narkotika jenis sabu-sabu itu dari medan menggunakan bus jurusan jakarta sampai di Bakauheni tepatnya di pinggir jalan Desa Klawi Bakauheni pelaku turun dari bus hendak menuju loket pembelian tiket.

Menurut keteranagan pelaku Sinovia mengaku dirinya membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 2 kilogram  sudah kali kedua, sekali mengantar narkotika sabu-sabu dirinya mendapatkan upah sebesar 60 juta rupiah.

Rencananya pengiriman kedua ini juga untuk membayar sisa hutang Sovania memiliki hutang sekitar 70 juta rupiah.

Pengungkapan kasus penyelundupan sabu seberat 2 kilogram ini dalam pengembangan penyidikan satuan reskrim Polres Lamsel. (ma’i/jef)