Scroll untuk membaca artikel
BandarlampungFeaturedPeristiwa

Posting Pol PP Robohkan Masjid Dipolisikan

1
×

Posting Pol PP Robohkan Masjid Dipolisikan

Share this article

PLT. Kaban Pol Pp Bandar  Lampung mengatakan,laporan mengacu terhadap UU Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), akun dinilai telah meresahkan masyarakat, dia khawatir tindakan memicu  kemarahan Umat Islam di Bandar Lampung. 

Diketahui, akun bernama makmur for malab menguplad video Senin pukul 17.00, dalam waktu sekitar 3 jam  dikomentari 13 orang, selanjutnya postingan tersebut dihapus. Sementara untuk saat ini akun makmur for malab hilang dari facebook.(Hen/Rie)