Scroll untuk membaca artikel
Metro

Predikat Zona Merah, Pemkot Metro Minta Pendampingan Ombosman

0
×

Predikat Zona Merah, Pemkot Metro Minta Pendampingan Ombosman

Share this article

radartvnews.com – Pemerintah kota metro adakan pertemuan bersama Ombudsman RI perwakilan Lampung. Hal ini merupakan tindak lanjut dari hasil penelitian kepatuhan atas pelaksanaan UU no 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik yang dipimpin oleh sekretaris daerah kota metro Drs Ishak, asisten 3 bidang administrasi umum Evi Roffiyanti dan seluruh kepala skpd se-kota Metro.

Dalam arahan Ombudsman RI perwakilan Lampung David mengatakan, bahwa kita menggunakan metode tertutup dalam penilaian di 14 satker yang ada di kota Metro. Penilaian kita fokuskan ke produk pelayanan di masing-masing satker yang totalnya ada 46 produk pelayanan yang dinilai. Penilaian yang ada di zona merah dan kuning tentu harus diperbaiki, sangsi juga akan diberikan kepada penyelenggara pelayanan publik yang tidak menyusun dan menetapkan standar pelayanan.

Baca : Pelayanan Publik Masuk Zona Merah, DPRD Metro Minta Pemkot Untuk Ditingkatkan

Sementara itu Sekda kota Metro Drs Ishak mengatakan, bahwa berdasarkan komitmen arahan dari pj walikota Metro Ahmad Crisna Putra yang mana dalam waktu dekat akan meberikan pengarahan langsung kepada satker yang ada di zona merah, kedepan kita akan meminta pendampingan dari Ombudsman agar satker-satker yang masih berada zona merah maupun kuning kedepan menjadi lebih baik lagi.

Lebih lanjut Ishak meminta peningkatan pelayanan kemada masyakat dan untuk satker yang berada di zona hijau tentu kami akan memberikan apresiasi reward atas berhasilnya dalam pelayanan publik.

Diketahui bahwa hasil survei penilaian kepatuhan standar pelayanan publik menurut undang-undang nomor 25 tahun 2009 yang dilakukan ombudsman RI perwakilan lampung hasilnya tiga kabupaten dan kota di lampung mendapatkan predikat zona merah atau tingkat kepatuhan rendah yaitu pemerintah kabupaten tanggamus dengan nilai 29.7, pemerintah kota metro 46.1 dan pemerintah kabupaten lampung selatan 26.91. (yok\rltv)