Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

PT Anulir Vonis Mati Kurir Sabu

1
×

PT Anulir Vonis Mati Kurir Sabu

Share this article

Radartvnews.com – Humas Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, Jesayas Tarigan. Mengaku sudah menyidangkan berkas Rahmatulah alias Akok, kurir 60 kilogram sabu yang dijatuhkan vonis mati oleh Pengadilan Sukadana Lampung Timur beberapa waktu lalu.

Dari hasil sidang, Majelis PT Tanjung Karang tidak sependapat dengan vonis diberikan Majelis Pengadilan Negeri Sukadana dan telah menganulir vonis mati dengan memberikan hukuman seumur hidup penjara. Rahmatulah alias Akok, warga Tangerang, Provinsi Banten itu terbukti melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika.

Dari fakta persidangan tidak dapat dibuktikan, bahwa Rahmatulah alias Akok terlibat dalam sindikat atau jaringan narkoba, serta tidak ada bukti-bukti kuat yang mengarah melainkan hanya sebagai perantara karena di iming-imingi uang oleh sindikat narkoba.

Diketahui terbongkarnya perkara ini berawal dari upaya seseorang tidak dikenal yang berniat membeli speedboad milik nelayan, didesa Purwosari, Pasirsakti, Lampung Timur senilai 50 Juta Rupiah. Namun pemilik speedboad meminta 70 Juta Rupiah. Karena harga tidak cocok. Akhirnya, pelaku menyewa dengan tujuan Jakarta dengan tarif 3 Juta Rupiah. Setelah disepakati pelaku menitipkan barang didalam karung yang akan dibawa ke Jakarta.

Lantaran curiga, pemilik speedboat melaporkan ke Polsek Pasirsakti. Setelah diperiksa petugas, teryata didalam karung itu terdapat 60 plastik ukuran satu kilo berisi kristal putih. Akhirnya Rahmatullah ditangkap didaerah Serang Banten.(leo/rie/bow).