Scroll untuk membaca artikel
BandarlampungHukum dan Kriminal

Pukul Anak Kekasih Pemuda Di Ancam Hukuman Penjara

5
×

Pukul Anak Kekasih Pemuda Di Ancam Hukuman Penjara

Share this article

Andika Bahayangkara warga kampong Kelapa Panjang, harus berurusan dengan aparat kepolisian usai dilaporkan warga setelah melakukan penganiayaan terhadap A-G 4 tahun yang merupakan anak dari kekasih nya yang sudah dua tahun tinggal bersama.

Penangkapan tersangka bermula dari laporan warga kampung Rawa Laut Panjang Selatan, Panjang Bandar Lampung yang kerap melihat korban A-G di aniaya oleh tersangka. Dengan alasan untuk mendidik agar korban tidak nakal karna kerap bermalam dirumah tetangga nya, akibat kejadian tersebut korban mengalami luka memar akibat cubitan yang di lakukan oleh tersangka.

Tersangka yang berprofesi sebagai supir angkutan ini, mengakui dirinya khilaf hingga menyebabkan korban mengalami luka lebam dan menyeselai perbuatan nya.

Kapolsek Panjang AKP Adit Priyanto mengatakan kini korban masih menjalani pemeriksaan beserta ibu nya, untuk pelaku dari pengakuan nya mengakui perbuatan nya dan masih dilakukan pemeriksaan intensif.

Tersangka di jerat dengan Pasal 80 UU perlindungan anak junto Pasal 76 dengan ancaman hukuman paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 15 tahun penjara.

(Ren)