Scroll untuk membaca artikel
BandarlampungHukum dan Kriminal

Pungli, Eks Kadiskes dan Staf Divonis Berbeda

1
×

Pungli, Eks Kadiskes dan Staf Divonis Berbeda

Share this article
Pungli, Eks Kadiskes dan Staf Divonis Berbeda

radartvnews.com- Pengadilan Tindak Pidana Tipikor Tanjungkarang, rabu sore (7/2) menggelar sidang lanjutan tindak pidana korupsi dengan dua terdakwa Evi Darwati mantan Kadiskes Lampung Timur dan Renny Andriyani PNS staf pelayanan kesehatan di Dinas Kesehatan Lampung Timur.

Dalam persidangan beregendakan putusan, Majelis Hakim Yang Diketuai Siti, memvonis Evi Darwanti dengan hukuman selama 2 tahun dan 3 bulan kurungan penjara denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara, terdakwa juga diwajibkan serta mengembalikan uang penganti Rp 122 juta.

Sementara Renny Andriyani PNS staf pelayanan kesehatan di Dinas Kesehatan Lampung Timur divonis majelis selama 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta 1 bulan penjara, putusan terhadap Renny ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 11 jonto pasal 18 uu no31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan uu no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas uu no 31 tahun 2009 tentang tindak pidana korupsi jonto pasal 55 ayat 1 ke 1.

Diketahui sebelumnya, dr. Evi Darwati selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Timur  mengumpulkan kepala puskesmas untuk memberitahukan bahwa dana alokasi dana kapitasi jasa pelayanan kesehatan tahun 2017 telah cair sebanyak 70%.

Dari  dana yang cair itu  Kadiskes non aktif ini meminta penggutan uang 10 % dari dana pencairan sebenarnya dan diserahkan melalui terdakwa Renny selaku staf JKN pada 10 juni 2017 lalu sebanyak 3 amplop  dengan total Rp 48 juta.(lds/san)