Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

Pungli Izin Tempat Tinggal WNA

0
×

Pungli Izin Tempat Tinggal WNA

Share this article

Pasca Operasi Tangkap Tangan dilakukan Kejaksaan Tinggi Lampung, terhadap Plt Kasubag Umum Kesbangpol Provinsi Lampung J-M ( Jamal ), hingga sabtu petang,  masih dalam pemeriksaan intensive penyidik dari Aspidsus Kejaksaan Tinggi Lampung untuk mendalami perkara ini.

Dalam Oprasi Tangkap Tangan, petugas mengamankan barang bukti uang, didalam laci ruang kerja J-M,  berisikan sejumlah amplop dengan uang receh yang bervariasi dan diduga kuat hasil Praktik Pungli, Izin Riset Penelitian Mahasiswa dan Izin Tempat Tinggal Warga Negara Asing.

Selain mengamankan Uang Jutaan Rupiah, petugas juga mengamankan Uang Tunai Sepuluh Jutaan Rupiah didalam tas pelaku,  Kendati demikian Pihak Kejaksaan masih melakukan pendalaman terkait uang sepuluh juta  yang berada di tas Plt Kasubag Umum Kesbangpol J-M.

Kepala kejaksaan Tinggi Lampung, Sartono,  menegaskan mengamankan seorang pejabat Dikesbangpol Provinsi Lampung dan memeriksa empat orang saksi, penangkapan pejabat itu berdasarkan adanya pengaduan, seorang Warga Asing yang akan mengurus Surat Ijin Tinggal Sementara.

Sementara  itu setelah melakukan pemeriksaan 1x 24 jam,  pihak Aspidsus Kejati Lampung yang sebelumnya akan berjanji merilis kasus ini pada sabtu sore,  belum juga memberikan keterangan, terkait status Plt Kasubag Umum Kesbangpol Provinsi Lampung, apakah masih saksi atau tersangka.

Sementara itu,  Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, mengaku belum mengetahui perihal adanya Operasi Tangkap Tangan salah satu Pejabat Kesbangpol, dan menyerahkan proses hukum ke instansi terkait,  dalam hal ini kepada Kejaksaan.

Hingga kini penyidik masih melakukan pengembangan terhadap pelaku, apakah ada aliran dana itu kepada Kepala Kesbangpol Lampung dan sejumlah pejabat lainya. (Le/Bow)