Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan KriminalTanggamus

Pungli, Tiga Kepala Pekon Di Tanggamus Dibui 14 Bulan

4
×

Pungli, Tiga Kepala Pekon Di Tanggamus Dibui 14 Bulan

Share this article

Ketiga terdakwa yakni, Kepala Pekon Binjai, Siti Fatma, Kepala Pekon Tiuh Memon, Muhammad Ali Sayid dan Kepala Pekon Banjar Ilir, Indrawan. Selain dikenakan hukuman badan 14 bulan, ketiganya dikenakan denda, Indarwan, 50 Juta Subsider 2 bulan, Siti Fatma Dan Muhamad Ali, 50 Juta Subsider 1 bulan.

Ketiganya dijerat Pasal  11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, yang dirubah ditambah  dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 JO PASAL 55 Ayat 1 KUHP.

Kejadian ini bermula tahun 2017 lalu, terdakwa Indrawan menjabat sebagai Ketua APDESI, Muhammad Ali sebagai Seketaris, dan Siti sebagai Bendahara  APDESI, meminta sejumlah uang sebesar 7,5 juta rupiah setiap kepala pekon yang terdaftar di APDESI.

Dari 27 anggota kepala pekon, sebanyak 18 kepala menyerahkan uang sebagai uang keamanan, jika tidak memberikan ketiga terdakwa, tidak dijamin keamanannya bahkan dikeluarkan dari Anggota APDESI.

Dari 18 kepala pekon, ketiga terdakwa berhasil mengumpulkan uang sebesar 128 juta rupiah, rencananya uang tersebut bakal diberikan kebeberapa oknum pemerintahan, dan untuk keperluan pribadi, namun belum sempat menyerahkannya ketiga terdakwa terjaring operasi tangkap tangan.

Putusan Hakim ini lebih ringan dari tuntuan jaksa yang menuntut satu tahun dan enam bulan penjara. Atas putusan hakim,  terdakwa dan juga jaksa menyatakan terima. (Le/Bow)