Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan KriminalLampung Selatan

Ribuan Botol Miras Hasil Razia Dimusnahkan Polres Lamsel

1
×

Ribuan Botol Miras Hasil Razia Dimusnahkan Polres Lamsel

Share this article
Ribuan Botol Miras Hasil Razia Dimusnahkan Polres Lamsel (20/4/18)

radartvnews.com- Ribuan botol Minuman Keras (Miras) berbagai merk dan ratusan liter tuak dimusnahkan Kepolisian Resort Lampung Selatan (20/4/2018), miras dan tuak terjaring dalam operasi razia ke warung maupun distributor yang tidak memiliki ijin edar.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Syarhan menyatakan, sebanyak 1.030 botol miras anggur merk sempurna, 39 mension dan 624 liter tuak dimusnakahan dengan menggunakan tandem roller.  Di halaman Mapolres Lampung Selatan.

“miras dan tuak didapat melalui razia ke warung dan distributor karena tidak memiliki ijin edar diberbagai tempat yang ada di wilayah hukum Polres Lampung Selatan,” ujar Syarhan.

Pemusnahan ini bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya kematian yang disebabkan meminum miras oplosan maupun illegal.  Selain itu razia miras ini dilaksanakan dalam rangka menyambut bulan suci ramadhan tahun 2018, imbuh Kapolres.

Seluruh pedagang yang menjual minuman keras saat ini dalam pengawasan polisi dan akan mendapatakan pembinaan. Jika pedagang atau distributor tetap menjual minuman keras tersebut maka akan akan dikenakan pasal 18 dan 34 permendak nomor 6 tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan serta menjual minuman beralkohol dengan sangsi administratif berupa  pencabutan Siup MB.(mai/san)