Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

Rokok dan Miras Senilai 7 Miliar Rupiah Dimusnahkan

2
×

Rokok dan Miras Senilai 7 Miliar Rupiah Dimusnahkan

Share this article

Radartvnews.com – Barang kena cukai ilegal senilai 7 Miliar Rupiah dimusnahkan oleh Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, bersama Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung. Pemusnahan dilakukan di tempat penimbunan Pabean PT. Fortune Mulia Indonesia. Barang bukti senilai 7 Miliar yang dimusnahkan terdiri dari MME ( minuman mengandung etil alkohol dan Tembakau, dengan rincian, rokok ilegal sebanyak 10.100.406 batang, minuman keras sebanyak 149,4 liter, tembakau iris sebanyak 300.000 gram dan vape sebanyak 5,11 liter, dari total barang bukti yang disita senilai Rp. 7 Miliar ini. Rp 4 Miliar diantaranya berpotensi kerugian Negara.

Sementara, sepanjang tahun 2019 dari Januari hingga September, ada 15 kasus yang ditangani oleh kanwil DJCB Sumatera bagian Barat, 11 kasus disinergikan dengan Kejaksaan Tinggi Lampung. Kepala penindakan dan penyidikan kantor wilayah DJCB Sumatera Bagian Barat, Zaky Firmansyah mengatakan, pihaknya telah melakukan penindakan sebanyak 605 kali selama tahun 2019. Penindakan meliputi penidakan rokok tanpa cukai sebanyak 30.078.944 batang dengan nilai barang sebesar rp 22 Miliar Rupiah dan potensi kerugian negara sebesar Rp 12,3 Miliar.

Kemudian, penindakan MME sebanyak 13.044,94 liter dengan nilai barang sebesar Rp 3,2 Miliar Rupiah dan potensi kerugian Negara sebesar Rp 2,8 Miliar. Tak hanya itu, pihaknya juga melakukan penindakan hasil pengolahan tembakau lainnya (hptl) atau vape sebanyak 2,64 liter.(gal/bow).