Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

Rudapaksa Siswi, Guru Honorer Divonis 15 Tahun

0
×

Rudapaksa Siswi, Guru Honorer Divonis 15 Tahun

Share this article
Rudapaksa Siswi, Guru Honorer Divonis 15 Tahun

radartvnews.com- Tidak kuat menahan nafsu, seorang guru olah raga disalah satu  SMP Negeri  di Bandar Lampung  merudapaksa siswinya sendiri hingga berulang kali. Akibat ulahnya,  dia harus mendekam disel tahanan selama 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar subsider 6 bulan.

Dalam persidangan terungkap, Eman seorang guru honorer  telah terbukti melanggar pasal 81 ayat 2 UU RI nomor 17 tahun 2006 tentang perlindungan anak lantaran telah merudapaksa anak muridnya bernama T-A.

Dalam persidangan, terdakwa eman sudah sering kali melakukan aksi bejadnya sebanyak 4 kali sejak 5 mei 2018 dan yang terakhir pada hari minggu 22 juli 2018 dilokasi kawasan pantai diteluk betung.

Terdakwa mengaku nekat meruda paksa korban  karena tak kuat menahan nafsu setelah tidak bisa berhubungan badan dengan istrinya yang sedang hamil tua. Selain itu juga, terdakwa juga pernah memberikan korban jamu dan nanas muda agar korban tidak hamil.

Hal yang meberatkan terdakwa, perbuatanya telah mengakibatkan trauma psikis  terhadap saksi korban. Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dipersidangan dan mengakui perbuatanya.

Putusan majelis ini lebih tinggi dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 13 tahun penjara. Atas putusan itu, terdakwa dan juga jaksa menyatakan terima.(lds/san)