Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

Sabu 2 Kilogram, Diselundupkan Dua Wanita Muda

3
×

Sabu 2 Kilogram, Diselundupkan Dua Wanita Muda

Share this article
Sabu 2 Kilogram, Diselundupkan Dua Wanita Muda

Radartvnews.com- Seorang wanita muda asal Provinsi Riau ditangkap petugas Direktorat Narkoba Polda Lampung lantaran menjadi kurir sabu-sabu. Pelaku ditangkap saat sedang menungu seseorang didepan salah satu bank di Kota Bandar Lampung, 20 september 2018.

Pelaku diketahui bernama Nia Apriani alias Nai warga jalan Alhamra, Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

“pelaku ditangkap petugas narkoba polda lampung pada  didepan parkiran rabobank, Jalan KartiniTanjungkarang Pusat, Bandar Lampung,” ujar Direktorat Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Shobarmen (26/9).

Masih Kata Shobarmen, terungkapnya wanita muda itu setelah polisi melakukan penyelidikan adanya informasi pelaku membawa barang haram itu dari Provinsi Riau menuju Bandar Lampung.

Alhasil, petugas mengamankan Nia Apriani sedangkan satu rekannya wanita lainya sempat lolos dari sergapan petugas. Dari pemeriksaan sementara, barang haram itu akan diberikan kepada seseorang yang belum ia kenal dan akan diedarkan di Bandar Lampung.

“Polisi masih melakukan pengembangan bersama pelaku  turut juga diamankan satu bungkus plastik kresek berisikan dua bungkus snack merk qtela dan happy tos yang didalamnya terdapat 20 bungkus plastik berisikan cristal putih seberat 2 kg,” imbuh Shobarmen.

Sementara itu Nia Apriani alias nia mengaku dirinya sudah dua kali menghantarkan barang haram itu  ke Bandar Lampung menggunakan jalur darat dengan imbalan Rp20 setiap satu kilogram sabu.

Akibat ulahnya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 uu ri no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun kurungan pejara.(lds/san)