Scroll untuk membaca artikel
BandarlampungHukum dan Kriminal

Sanksi Akademik Tunggu Inkrah

6
×

Sanksi Akademik Tunggu Inkrah

Share this article

Radartvnews.com – Dekanat Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Lampung, belum mengeluarkan sanksi personal kepada 17 mahasiswa yang telah ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian Resort Pesawaran, dalam kasus kematian Aga Trias Tahta saat menjalani Pendidikan Dasar (diksar) yang digelar UKM Cakrawala FISIP Unila,  beberapa waktu lalu.

Dekan FISIP Unila Profesor Syarif Makhya mengatakan, pihak kampus menunggu proses ini berjalan hingga adanya keputusan inkrah. Sanksi personal tidak bisa dilakukan sembarangan, dikarenakan adanya regulasi dan peraturan akademik kampus. Sanksi personal nantinya diberikan bergantung pada pelanggaran yang dilakukan sesuai keputusan hukum.

Pembekuan yang dilakukan dekanat untuk kegiatan UKM Cakrawala di FISIP berlaku hingga batas waktu yang tidak ditetapkan. Sehingga pihak dekanat memastikan tidak akan mengizinkan segala bentuk kegiatan, berkaitan pencinta alam di FISIP Universitas Lampung.

Sementara itu, untuk ketujuh belas mahasiswa yang telah ditetapkan tersangka pihak kampus telah menyiapkan pendampingan hukum dari kampus. Namun para mahasiswa menolak karena telah memiliki pendamping hukum dari luar kampus. (ren/rie)