Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

Sehari 4 Pengedar Narkoba di Lampura Dibekuk

2
×

Sehari 4 Pengedar Narkoba di Lampura Dibekuk

Share this article
dalam sehari Satres Narkoba Polres Lampung Utara berhasil membekuk empat pelaku penyalahgunaan narkoba

radartvnews.com- Ferri, Rahmat, Edo Pratama dan Edi Fariansyah hanya tertunduk lesu saat digelandang petugas keruang pemeriksaan Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara. Para tersangka dibekuk polisi di tiga lokasi berbeda karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.

Dari tangan pelaku, petugas menyita dua linting daun ganja kering, satu bungkus kecil sabu-sabu siap edar, serta puluhan bungkus kecil plastik untuk menyimpan sabu.

Feri salah satu tersangka mengaku baru satu minggu menjadi bandar sabu-sabu tersangka mendapat keuntungan Rp 200.000.

“kita dapat informasi kami langsung datangi kami dapatkan duaorang lalu kami amankan dua orang lagi barang bukti beragam ada sabu, ganja dan lain-lain,” kata Iptu Aris Satrio Kasat Narkoba Polres Lampung Utara.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dijerat pasal 112 dan 114 undang-undang tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara maksimal dua puluh tahun.(sas/san)