Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan KriminalLampung Utara

Sehari, Dua Bandar Sabu Dibekuk

0
×

Sehari, Dua Bandar Sabu Dibekuk

Share this article

Radartvnews.com – Sukur Wahyudi alias Kancil dan Mat Agung, hanya dapat tertunduk lesu saat digiring petugas keruang pemeriksaan satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara. Usai dibekuk petugas didesa Semuli Jaya, Kecamatan Abung Semuli, kabupaten Lampung Utara. Saat sedang menunggu pembeli. Kedua pelaku merupakan bandar narkoba jenis sabu-sabu dan sudah sering keluar masuk penjara, keduanya ditangkap polisi dalam tempo satu hari didua lokasi berbeda. Untuk membuktikan delapan belas bungkus narkoba jenis sabu-sabu yang diamankan dari tangan para pelaku sebagai barang bukti sudah dikirim petugas ke laboratorium di Jakarta.

Saat diperiksa petugas, salah satu pelaku yaitu Sukur Wahyudi alias Kancil. Tidak mengakui perbuatannya dan berdalih hanya berperan sebagai pengantar narkoba kepada calon pembeli. Sementara itu, Kasat Naskoba Polres Lampung Utara, Iptu Andri Gustami mengatakan, kedua pelaku yang merupakan target operasi petugas yang berhasil ditangkap berkat informasi masyarakat.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 112 dan 114 tentang undang-undang narkotika dengan ancaman maksimal dua puluh tahun kurungan penjara.(sas/bow).