Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

Sempat Lari, Tukang Parkir Diciduk Jual Sabu

9
×

Sempat Lari, Tukang Parkir Diciduk Jual Sabu

Share this article
Dedi Ditangkap Setelah Usahanya Melarikan Diri Digagalkan Petugas

radartvnews.com- Dedi Irawan ( 42 )  warga jalan raden Fattah, gang mastiah, kaliawi, Bandar Lampung harus meringkuk di sel tahanan setelah usahanya lari dari sergapan polisi gagal.

Kasat Res Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Indra Herlianto menyatakan,  dua pembeli barang haram tersebut berhasil kabur.”dedi yang merupakan bandar sabu ditangkap  dijalan ki agus salim gang senen,” kata Indra (25/11).

Saat diamankan petugas mendapati 4 paket sabu yang di simpan di saku tersangka. Perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1  undang undang ri no 35 tahun 2009 tentang narkotika.(ren/san)