Scroll untuk membaca artikel
BandarlampungHukum dan Kriminal

Sidang Pembunuhan Berlatar Asmara

0
×

Sidang Pembunuhan Berlatar Asmara

Share this article
Sidang Pembunuhan Berlatar Asmara
Sidang Pembunuhan Berlatar Asmara

radartvnews.com – Mohamad Yunus terdakwa pembunuhan berlatar kan asmara terhadap korbanya deri Irawan yang tak lain kakak kekasih terdakwa ini terlihat  pasrah saat jaksa penuntut umum Achmad Muclis meminta kepada Majelis Hakim agar terdakwa dijatuhi hukuman selama 12 tahun kurungan penjara, dalam tuntutannya jaksa menyatakan jika  warga Kelurahan Negeri Olok Gading Teluk Betung Barat/ Bandar Lampung ini terbukti melanggar pasal 351 tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Dalam sidang dakwaan sebelumnya Jaksa menyatakan pristiwa pembunuhan berlatarkan asmara  ini bermula saat korban mengetahui adiknya bernama Nur Anjani yang telah menjalin kasih dengan tersangka tiga hari tidak pulang kerumah, mengetahui hal tersebut  korban mencari terdakwa dengan maksud untuk menegur Mohamad Yunus, namun sampai dijalan M.Noer Teluk Betung Utara Bandar Lampung pada 26 April 2016 lalu korban melihat terdakwa dan langsung menegur terdakwa hingga tejadi perkelahian yang mengakibatkan korban tewas dengan luka tusuk di bagian perut sebelah kanan dan kiri sidang kembali ditunda pekan depan dengan agenda pledoy atau nota pembelaan. (leo/cat)