Scroll untuk membaca artikel
Bandarlampung

Siswa Ditolak Zonasi PPDB, Ombudsman Ambil Suara

1
×

Siswa Ditolak Zonasi PPDB, Ombudsman Ambil Suara

Share this article
ombudsman
Nur Rahman, Kepala Ombudsman Perwakilan Lampung

radartvnews.com – Sitem pendaftaran penerimaan peserta didik baru atau PPDB tahun ajaran 2019-2020 berbasis sistem zonasi untuk calon siswa sekolah menengah atas menuai pro dan kontra.  Terbaru Ansori Imran   orang tua calon siswa asal kota Metro kecewa  karena anak nya di tolak oleh panitia PPDP SMA Negeri 1 Metro lantaran penerbitan kartu keluraga milik kurang dari satu tahun,  sedangkan surat rekomendasi dari kantor catatan sipil dan kependudukan kota Metro tak dimiliki lantaran disdukcapil tak lagi mengeluarkan surat  tersebut.

Menyikapi persoalan pro kontra terkait petunjuk teknis atau juknis persayaratan PPDB, Ombusmen Lampung akan mengkaji dan melihat potensi terkait dasar penetapan pemberlakuan penyertaan surat pengantar domisili dari dinas kependudukan dan catatan sipil sebagai syarat wajib persayaratan calon siswa mendaftar PPDB melalui sistem zonasi. Ombusman juga saat ini tengah mengkaji dan menerima laporan di beberapa daerah terkait regulasi pergub juknis yang  penerapan syarat PPDB tahun ajaran 2019-2020.

Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Lampung sesuai petunjuk surat edaran nomor 1 tahun 2019 dari Kementrian Dalam Negeri Dan Pendidikan Dan Permendikbud nomor 51 tahun 2018 tentang juknis PPDB tahun ajaran 2019-1920, Disdikbud Lampung menyatakan bahwa surat keterangan domisili untuk calon siswa sma yang tidak memiliki kartu keluarga wajib melampirkan surat keterangan domisili dari kelurahan maupun kecamatan dan harus ada  pengantar dari pihak disdukcapil sebagai syarat PPDB sistem zonasi. (ting/rie)