Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan KriminalLampung Selatan

Sita 1,2 Ton Daging Celeng 

5
×

Sita 1,2 Ton Daging Celeng 

Share this article

Radartvnews.com – Kepolisian sektor kawasan pelabuhan atau KSKP Bakauheni Polres Lampung Selatan, menggagalkan penyelundupan daging celeng sebanyak 1 koma 2 Ton di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni ,Lampung Selatan. Penangkapan berawal ketika petugas menghentikan kendaraan truk box Nopol B 9552 BXR yang melintas dari arah Sumatera menuju Pulau Jawa. Saat dihentikan, petugas langsung memeriksa isi kendaraan dan ternyata isinya daging celeng yang dibungkus dengan plastik , kemudian dimasukkan kedalam karung dan disimpan kedalam box pendingin.

Mengetahui adanya daging celeng, petugas gabungan KSKP dengan karanatina langsung memeriksa kelengkapan surat-suratnya.Dugaan petugas gabungan ternyata benar daging illegal. Pengemudi truk, Faska Nainggolan , 32 tahun warga Jalan Tapian, Sibolga Utara, Sumatera Utara, itu tidak bisa menunjukkan surat perjalanan. Kemudian petugas langsung mengamankan dan membawanya ke kantor KSKP Bakauheni.

Faska Riski Nainggolan sopir truk yang mengangkut daging celeng itu mengaku mengambil barang dari Sumatera Selatan menuju Jakarta, ia mengaku disuruh oleh sihombing, DPO, sang pemilik daging celeng. Dalam sekali angkut pihaknya mendapat upah sebesar 3 Juta Rupiah.

Sementara, untuk menekan upaya penyelunduan daging celeng dari pulau Sumatera ke pulau Jawa, petugas gabungan terus melakukan pemeriksaan secara intensif setiap kendaraan yang akan menyebrang ke pulau Jawa sebab menjelang akhir tahun, upaya penyelundupan daging celeng dan komoditas peertanian kerap terjadi.

Kini barang bukti di serakan pihak balai karantina pertanian. Atas perbuatannya mengangkut daging celeng tanpa memiliki dokumen lengkap, pelaku dikenakan pasal 31 uu nomor 16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan dengan ancaman pidana 3 tahun penjara dan denda 150 juta rupiah.(mai/rie/bow).