Scroll untuk membaca artikel
Pemprov Lampung

Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Tentang Penyusunan APBD 2017, Gubernur Harapkan Sinskronisasi RKP Provinsi Dengan Kabupaten/Kota

0
×

Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Tentang Penyusunan APBD 2017, Gubernur Harapkan Sinskronisasi RKP Provinsi Dengan Kabupaten/Kota

Share this article
Sosialisasi Permendagri Nomor 31 2016
Rapat Sosialisasi Permendagri Nomor 31 2016 Si Gedung Pusiban (foto : humas pempro lampung)

Sosialisasi juga dihadiri oleh Kepala Biro Keuangan Minhairin, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Lampung Taufik Hidayat, para Asisten, dan Peserta yang merupakan para pemangku kebijakan dalam Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Kabupaten/Kota se -Provinsi Lampung.

Dalam sambutannya tersebut, Gubernur Lampung juga menyampaikan harapannya agar Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota harus mendukung tercapainya prioritas pembangunan nasional sesuai dengan potensi dan kondisi masing-masing daerah mengingat keberhasilan pencapaian prioritas pembangunan nasional sangat tergantung pada sinkronisasi kebijakan antara Pemerintah Provinsi dengan pemerintah dan antara pemerintah Kabupaten/ Kota dengan pemerintah dan pemerintah Provinsi yang dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

Sementara itu dalam keterangan yang disampaikan oleh Kabag Humas Biro Humas dan Protokol Heriyansyah menerangkan, mengingat pentingnya acara sosialisasi pada hari ini pemprov secara khusus mendatangkan Ahmad Bakir Alfatih SH, M.Si sebagai Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Kementerian Dalam Negeri yang akan menjadi narasnumber utama. ” Diharapkan para peserta Sosialisasi, agar dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik. Sehingga dapat diimplementasikan dalam Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2017,” ujar Kabag Humas. (Rls)