Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

Status Medsos Mu, Penjara Mu

1
×

Status Medsos Mu, Penjara Mu

Share this article
Mutasi 21 Pejabat, Sasar Tujuh Lurah

Radartvnews.com- Perkara pelanggaran undang undang ITE menghina Kepala Negara di media sosial facebook kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, kamis (15/10). Siding beragendakan tuntutan Jaksa Menuntut Romi Erwin dengan hukuman selama dua tahun dan enam bulan penjara.

Jaksa Penuntut Umum Agus Priambodo menyatakan,  perbuatan terdakwa dijerat pasal 45a ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 undang undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi.

Perbuatan terdakwa berawal pada hari minggu 22 juli 2018 lalu, saat itu tim cyber patroli polda lampung melalui jejaring sosial facebook melakukan patroli terhadap media sosial facebook.

Di akun facebook terdakwa dengan akun Romi Erwin Saputra menggungah foto Presiden Jokowi Widodo dengan kata kata bertulisan yang tidak pantas dan mengundang polemic, pada 21 juli 2018 lalu.

Atas tuntutan itu, penasehat hukum terdakwa Tarmizi mengatakan, terdakwa sebelumnya telah melaporkan bahwa akun klienya facebooknya telah dibajak oleh orang lain untuk disalagunakan dalam penyebaran kebencian.

“sebelumnya sudah laporan melaporkan akun facebooknya klien saya telah dibajak oleh orang lain,” kata Tarmizi.

Atas dasar itu, selama persidangan terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Yang menjadikan JPU memberikan hukuman memberatkan terdakwa. Kendati demikan dirinya akan mengajukan nota pemebalaan atau pledoy secara tertulis dan lisan pada sidang selanjutnya.(lds/san)