Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

Tak Jera, Residivis Dituntut 20 Tahun

0
×

Tak Jera, Residivis Dituntut 20 Tahun

Share this article
Tak Jera, Residivis Dituntut 20 Tahun

Radartvnews.com- Ferri Yanto alias Rudi Setiawan warga Jalan Ikan Tembalang, Sukaraja, Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung dijerat pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 Undang Undang  RI nomor 35 tahun 2009 tengang tindak pidana narkotika.

Perkara ini terungkap berawal dari tertangkapnya terdakwa Titi,  Riski dan Sukri pada tahun 2013. Ketiganya membawa barang haram narkotika jenis sabu dari Lampung tengah menuju Kecamatan Teluk Betung Selatan Bandar Lampung.

Setelah sampai dirumah pelaku Riski Polisi Langsung melakukan pengerebekan dan didapati lima paket sabu seberat 5 Kg dan 3000 butir pil ekstasi yang berada didalam tas warna hitam. Dari hasil pengembangan, barang haram itu dari seorang napi  dari cipinang  bernama Ferri Yanto yang mendekam dilapas Cipinang. Sehingga terdakwa Ferri kembali dilakukan penuntutan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang.

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa Tarmizi mengaku keberatan dengan tuntutan jaksa yang dianggap masih terlalu tinggi.  Pihakya akan mengajukan nota pembelaan atau pledoy pada sidang selanjutnya pada pekan depan.(lds/san)