Scroll untuk membaca artikel
Lampung Timur

Tanah 30 Hektar Milik Alay Ditemukan

0
×

Tanah 30 Hektar Milik Alay Ditemukan

Share this article
Tanah 30 Hektar Milik Alay Ditemukan

Radartvnews.com- Setelah berhasil dibekuk oleh Kejaksaan dan KPK tim kejaksaan berhasil melacak harta Sugiharto  Wiharjo alais alay. Petugas menemukan lahan seluas 30 hektar milik koruptor APBD Lampung Timur.

Pihak kejaksaan telah melakukan penelusuran sekaligus menemukan titik aset milik Alay berlokasi didusun ogan desa rajabasa lama II, Kecamatan Labuhan Ratu, Lampung Timur. Aset tanah seluas 30 hektere ini sudah memiliki sertifikat hak milik atas nama Sugiharto Wiharjo alias Alay.

Tim gabungan yang melcak harta Alay dari Pusat Pemulihan Aset (PPA), Kejaksaan Agung  RI, Kejati Lampung dan Kejaksaan Negeri Lampung Timur serta kantor jasa penilaian publik.

“Kejaksaan Agung maupun Kejaksaan Tingg Lampung melakukan penaksiran terhadap aset yang ada, khusus Lampung Timur harta Alay ada tanah seluas 3 hektar,” Kata Syahril Harahap kajari Lampung Timur.

Diketahui tanah seluas 30 hektar kini ditanami singkong dan jagung oleh warga ini diperkirakaan senilai Rp2,7 miliar dan siap dilelang untuk mengganti kerugian Negara.(din/san)