Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

Tebar Kebencian Via Medsos Ditangkap

1
×

Tebar Kebencian Via Medsos Ditangkap

Share this article
Tebar Kebencian Via Medsos Ditangkap

radartvnews.com- Suyatno alias keling warga kalianda, Lampung Selatan diamankan polisi lantaran mengunggah postingan menyudutkan salah satu partai politik dan calon gubernur lampung di facebook, pelaku juga menyebarkan ujaran kebencian bernuansa sara.

Pelaku diamankan dikediamannya, polisi juga menyita barang bukti ponsel serta bukti postingan di akun media social.

Kompol I Ketut Suryana Pj Kasubdit II Ditkrimsus Polda Lampung menjelaskan, dari pemeriksaan pelaku sengaja memosting diakun facebook fitrah wong karena tidak suka dengan adanya penistaan agama, tujuanya  untuk menyudutkan salah satu calon gubernur dilampung yang diusung dari salah satu partai.

“mengunakan akun facebook As milik seseorang lalu diganti akun menjadi akun facebook fitrah wong,” ujat Ketut (7/5/2018).

Pelaku akan dijerat pasal 45 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) serta UU RI nomor 40 tahun 2008 tentang diskriminasi Ras dan Etnis dengan ancaman hukuman selama 6 tahun kurungan penjara.(lds/san)