Scroll untuk membaca artikel
Pemprov LampungPeristiwa

Tegal Mas Tak Boleh Tarik Tarif Pengunjung

0
×

Tegal Mas Tak Boleh Tarik Tarif Pengunjung

Share this article

KPK bersama dua Kementerian resmi menghentikan segala bentuk kegiatan di tempat wisata Tegal Mas, meski begitu Tegal Mas masih boleh menerima pengunjung dan wisatawan. Menanggapi hal ini, Komisi Dua DPRD Provinsi Lampung sebagai mitra kerja Dinas Pariwisata mengingatkan management Tegal Mas untuk tidak menarik tarif dan bayaran ke pengunjung.

Ini di sampaikan langsung oleh Sekertaris Komisi II Joko Santoso, dirinya mengatakan selama izin belum dipenuhi oleh pihak management, tempat wisata Tegal Mas seharusnya free dan menjadi milik umum. Management pun diminta untuk segera melengkapi izin yang menjadi persoalan.

Diketahui, polemik tempat wisata Tegal Mas terus berkepenjangan, Lembaga Antirasuah KPK telah dua kali menyegel tempat ini karena diduga melanggar izin. Terkahir melalui tim yang telah dibentuk KPK kembali menyegel dan menghentikan segala bentuk kegiatan di dalam tempat wisata Tegal Mas. (He/Ri)