Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

Teh China Berisi Sabu 65 Kilogram

2
×

Teh China Berisi Sabu 65 Kilogram

Share this article

Penangkapan pertama polisi mengamankan narkoba jenis sabu seberat 38 kilogram dikemas dalam bungkus teh china warna kuning dalam tong yang di modifikasi.

Barang bukti ini posisinya di bawah lantai mobil jenis nissan serena merah maron B 1173 SVK. Dalam kasus ini polisi mengamankan tersangka Warisman Putra Giawa, Taufik Hidayat, dan Gian Fernando.

Penangkapan kedua terjadi pada tanggal 25 juni 2019, narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram dikirim melalui paket dari ekspedisi dengan nama pengirim tertera Alham.

Beralamatkan di kalibalok kota Bandar Lampung dan dengan penerimanya Rendi yang beralamatkan di jalan talang RT/RW 01/02, kelurahan Pangsaan, kecamatan Menteng, Jakarta Pusat. Tujuan pengiriman melalui paket itu di lakukan pelaku untuk mengelabui petugas.

Polisi berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 25 kilogram yang disimpan di bawah mesin kendaraan yang dimodifikasi dengan ditambah plat pada kendaraan honda elysion warna hitam nomor polisi B 603 RP yang digunakan tersangka dalam penangkapan ini polisi juga mengamankan 4 orang pelaku yaitu Oyondri, Fantria Gunawan, Trisno Budi Hariyanto dan Guswendi.

Sementara narkoba jenis ganja seberat 33 kilo gram di kirim dengan keadaan paket yang dibungkus kertas koran yang dililit lakban dan dibungkus kembali menggunakan plastik bening. Ganja disimpan didalam sebuah kardus yang dibungkus dengan karung plastik warna hijau.

Barang bukti dikirim menggunakan jasa pengiriman barang dengan maksud agar tidak ketahuan polisi saat pemeriksaan. Dalam kasus ini polisi mengamankan Fadol Maulana dan Rendy.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini para tersangka dan barang bukti di amankan di sel tahanan Mapolres Lampung Selatan dan akan di jerat dengan pasal 111, 112, 114 dan 126 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati. (Ma’i/Ri)