Scroll untuk membaca artikel
BandarlampungHukum dan Kriminal

Terdakwa Pencabulan Siswi Smp Divonis 6 Tahun

1
×

Terdakwa Pencabulan Siswi Smp Divonis 6 Tahun

Share this article
Terdakwa Pencabulan Siswi Smp Divonis 6 Tahun
Terdakwa Pencabulan Siswi Smp Divonis 6 Tahun

radartvnews.com – Bayangan bermukim dibalik jeruji besi dalam kurun waktu lama kini sudah terbayang diwajah terdakwa Muslim alias Riki, pasalnya oleh

Hakim ketua dalam persidangan dengan agenda putusan kasus asusila terhadap anak dibawah umur terdakwa dijatuhi vonis hukuman selama 6 tahun kurungan penjara ditambah denda sebesar 1 miliar rupiah dengan ketentuan apabila denda tak dibayar maka digantikan penjara enam bulan.

Dalam amar putusannya hakim menyatakan warga Kalibalok Sukabumi Bandar Lampung ini terbukti bersalah melanggar pasal 81 dan 82 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Dalam sidang dakwaan sebelumnya terungkap peristiwa pemerkosaan yang menimpa korban As, siswi Sekolah Menengah Pertama di Bandar Lampung berawal saat terdakwa menjemput  korban pada 10 juli 2016 lalu dimana oleh terdakwa korban dibawa menuju ke bukit yang tak jauh dari kediaman rumah terdakwa.

Disitulah kemudian terdakwa melakukan aksi bejadnya terhadap korban, putusan majelis hakim ini sendiri lebih ringan 3 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut terdakwa agar dihukum selama sembilan tahun penjara dan atas putusan hakim jaksa dan juga terdakwa menyatakan sama-sama terima. (leo/cat)