Scroll untuk membaca artikel
BandarlampungHukum dan Kriminal

Terpergok Curi Motor, Pelaku Dihakimi Masa

0
×

Terpergok Curi Motor, Pelaku Dihakimi Masa

Share this article

Beginilah rekaman video amatir saat salah seorang pelaku curanmor tertangkap korban dan warga, di Jalan Beringin, Kecamatan Labuhan Ratu Bandar Lampung. Pelaku yang nyaris dihakimi massa ini, terpergok calon korbannya yang merupakan Anggota Polisi Polresta Bandar Lampung.

Pelaku yang tak bisa melarikan diri, menjadi bulan bulanan warga yang kesal dengan aksi kejahatan yang dilakukannya. Namun oleh warga pelaku kemudian dibawa ke Kantor Polsek Kedaton guna proses lebih lanjut. Menurut adik korban, saat itu pelaku yang diduga berjumlah dua orang meranggsek masuk kedalam gerbang rumah, kemudian berupaya membawa kabur sepeda motor yang sedang terparkir di garasi rumah korban.

Saat beraksi pelaku diketahui anggota keluarga korban lainnya dan langsung mengejar pelaku yang berupaya melarikan diri. Meski seorang rekannya berhasil melarikan diri, namun pelaku YD (Yuda, 26 Thn) berhasil ditangkap korban dan nyaris dihakimi warga disekitar lokasi kejadian.

Pelaku berikut barang bukti sepeda motor korban saat ini sudah diamankan di Mapolsek Kedaton Bandar Lampung. Polisi masih melakukan pengembangan serta mengejar rekan pelaku yang berhasil melarikan diri. Atas perbuatannya tersebut, pelaku terancam hukuman selama 7 tahun kurungan penjara, karena melanggar Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian. (Ren/Wo)