Scroll untuk membaca artikel
Kesehatan

Tidak Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, Izin Perusahaan Dicabut

0
×

Tidak Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, Izin Perusahaan Dicabut

Share this article
Tidak Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, Izin Perusahaan Dicabut

radartvnews.com- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Cabang Bandarlampung mencatat baru 4.389 perusahaan yang telah mendaftarkan karyawannya sebagai peserta.

Kepala Bidang Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bandarlampung Azis Muslim mengatakan, jumlah tersebut dinilai masih sedikit sebab masih banyak perusahaan yang belum mendaftarkan karyawanya sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan terutama usaha mikro, kecil dan menengah.

“Bagi perusahaan yang tidak ikut sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan terancam sanksi baik perdata maupun pidana,” kata Azis.

Perusahaan yang terbukti tidak mengikutkan pekerjanya dalam jaminan sosial di bidang ketenagakerjaan dikenakan sanksi mulai dari administrasi rekomendasi pencabutan ijin usaha hingga sanksi pidana penjara maksimal 8 tahun atau denda maksimal 1 miliar rupiah, Hal itu sesuai aturan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional (BPJSN) dan Peraturan Presiden No 109 Tahun 2013 tentang penahapan kepesertaan dalam Jaminan Sosial.

“dalam aturan tersebut perusahaan skala besar, menengah dan kecil harus mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan sesuai tahapan,” imbuh Azis.

Upaya untuk meningkatkan jumlah kepesertaan telah dilakukan melalui surat dan mendatangi langsung. Ditahun 2017 BPJS Bandar Lampung membayarkan klaim Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Pensiun sebesar Rp 242 milyar dengan total 25.490 kasus.(liz/ayu/san)