Scroll untuk membaca artikel
Bandarlampung

Tiga WNA Kantongi E-KTP Dilarang Nyoblos

0
×

Tiga WNA Kantongi E-KTP Dilarang Nyoblos

Share this article
Tiga WNA Kantongi E-KTP Dilarang Nyoblos

radartvnews.com- Pasca ditemukanya Warga Negera Asing (WNA) yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)  dikabupaten Pringsewu. KPU se-Provinsi Lampung berkordinasi dengan disdukcapil masing-masing daerah.

Hasilnya, di Bandar Lampung terdapat tiga wna yang tercatat memiliki KTP elektronik

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandar Lampung telah mengirimkan surat ke KPU terkait warga negara asing memiliki e-KTP domisili Bandar Lampung dipastikan ketiganya tak memiliki hak politik.

Ketiga bernama  Jonathan Emery Maragliotti dan Charles Joseph yang merupakan warga negara Amerika Serikat dan Muhamad Zuber yang berasal dari India.

Zainuddin menambahkan  syarat diterbitkannya ktp elektronik mengacu pada undang-undang 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan yang mana telah diubah menjadi uu nomor 24 tahun 2013.