Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

Tim Aset Susur Harta Alay

0
×

Tim Aset Susur Harta Alay

Share this article
Tim Aset susur harta Alay untuk memulihkan kerugian uang negara senilai Rp106 miliar

Radartvnews.com- Setelah mengeksekusi Sugiarto Wiharjo alias Alay petugas Kejaksaan Tinggi Lampung mulai menyelusuri aset aset milik mantan bos BPR Tripanca Sugiarto Wiharjo alias Alay terpidana 18 tahun penjara.

Petugas sudah membentuk tim untuk menyekusuri aset Alay baik atas nama dirinya maupun yang sudah berganti nama kepemilikan.

Aspidsus Kejaksaan Tinggi Lampung Andi Suharlis   membenarkan dengan adanya upaya penyekidikan aset aset milik mantan bos BPR Tripanca yang kini sudah di eksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Rajabasa Bandar Lampung dengan pidana selama 18 tahun penjara.

“kita berkoordinasi dengan pusat pemilihan aset atau PPA dan Badan Komisi Pemberantasan Korupsi RI  Penyelusuran aset untuk memulihkan  kerugian uang negara senilai 106 miliar rupiah dalam putusan Mahkamah Agung RI,” kata Andi Suharlis.

Ada pun informasi awal yang akan ditelusuri petugas diantaranya didaerah pulau jawa,  diantaranya didaerah Jawa Timur, Bali dan Lampung. Baik aset atas nama dirinya maupun yang sudah diganti dengan atas nama orang lain.

Mantan penyidik KPK juga menghimbau  kepada siapa saja yang dititipkan aset oleh Sugiarto Wiharjo Alias Alay untuk melaporkan kepihak Kejaksaan Tinggi Lampung.(lds/san)