Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

Tujuh Kali Curi Bilik Suara, Tiga Pelaku Dibekuk

0
×

Tujuh Kali Curi Bilik Suara, Tiga Pelaku Dibekuk

Share this article
Para Pelaku Sudah Tujuh Kali Melakukan Pencurian Bilik Suara Dengan Memanjat Tembok Gudang

radartvnews.com- Satuan Reskrim Polres Lampung Selatan berhasil meringkus 3 pelaku pencuri bilik suara sebanyak 1.500 milik KPUD  Lampung Selatan 13 februari 2018 lalu.

Tiga pencuri bilik suara milik KPUD Lampung Selatan tersebut yakni R-D  (15), I-A (16) dan Rudiyanto (20) ketiganya merupakan warga Kalianda, Lampung Selatan. Ketiganya dibekuk ditempat dan waktu yang berbeda di wilayah kecamatan Kalianda. Sementara satu tersangka lainnya yang berinisial R masih buron.

AKBP M Syarhan Kapolres Lampung Selatan menjelaskanm (19/4), pencurian bilik suara di gudang KPU Lampung Selatan berlangsung sejak januari hingga februari 2018. Pencurian yang di lakukan para tersangka dilakukan sebanyak tujuh kali dengan cara memanjat pagar belakang gudang penyimpanan KPU. Hasil curian bilik suara yang terbuat dari aluminium itu dijual kepada penadah yang merupakan pemilik lapak rongsokan di kecamatan penengahan, Lampung Selatan.

“pencurian tujuh kali dilakukan dengan memanjat tembok, tiga tersangka diamankan di lokasi yang berbeda, Satu tersangka masih DPO,” ujar Syarhan.

Sebelumnya enam penadah barang hasil curian berhais diamankan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Lampung Selatan dan akan di jerat dengan pasal 480 dan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(mai/san)