Scroll untuk membaca artikel
Bandarlampung

Tujuh Pelanggaran Bank Lampung Fatal

2
×

Tujuh Pelanggaran Bank Lampung Fatal

Share this article
Tujuh Pelanggaran Bank Lampung Fatal

radartvnews.com- Panitia khusus Bank Lampung yang dibentuk berdasarkan 7 temuan Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) Lampung belum mengambil kesimpulan.

Ketua pansus Bank Lampung Edi Rusdiyanto mengaku, hingga kini masih terus mempelajari 7 temuan BPK ini bersama anggota pansus lainya. Pansus sendiri sudah beberapa kali menggelar rapat dan meminta data – data kepada beberapa pihak yang terkait.

Tujuh temuan BPK RI terhadap kinerja Bank milik pemerintah Provinsi Lampung yang dinilai tidak pantas diantaranya :

  1. Penyaluran kredit pantas tidak dilengkapi dengan jaminan wajib.
  2. Penyaluran KUR tidak di dukung analisis keuangan dan dokumen yang memadai.
  3. Analisis penyaluran kredit aneka guna tidak didukung data keuangan yang memadai.
  4. Penyaluran kredit KI dan KMK SUP 005 tidak sepenuhnya mempedomani prinsip kehati – hatian.
  5. Pemberian keringanan bunga pada beberapa debitur tidak sesuai ketentuan.
  6. Dana CSR pt. Bank Lampung per 30 juni 2017 sebesar 6,8 miliar belum disalurkan.

7. Pemberian bantuan uang sekolah, uang sahur dan insentif pada pt. Bank lampung sebesar 456 juta tidak sesuai  ketentuan dan sebesar 10,7 miliar tidak berdasar kriteria kerja yang benar.

Pansus sendiri akan segera mengambil kesimpulan atas sanksi yang akan diberikan kepada management Bank Lampung melalui rapat paripurna.(bow/san)