Scroll untuk membaca artikel
Bandarlampung

Tunggak BPJS, SIM, KPR, Paspor Disetop

0
×

Tunggak BPJS, SIM, KPR, Paspor Disetop

Share this article

Radartvnews.com – Polemik BPJS Kesehatan seperti tidak ada habisnya, mulai dari terjadinya defisit hingga kenaikan jumlah iuran. Kini BPJS Kesehatan bersama pemerintah pusat tengah menggodok peraturan yang secara otomatis bisa memberi sanksi terhadap penunggak iuran ketika membutuhkan pelayanan perpanjangan SIM, pembuatan paspor, IMB dan beberapa layanan publik lainnya.

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Bandar Lampung Muhammad Fakhriza menyampaikan, sanksi layanan publik sebenarnya sudah tercantum dalam PP No. 86 Tahun 2013 yang bertujuan untuk meningkatkan kolektabilitas iuran peserta BPJS Kesehatan dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri.

Dia berkilah, tujuan dari penerapan sanksi ini adalah untuk meningkatkan kepatuhan peserta dalam membayar iuran BPJS karena selama ini permasalahannya adalah masyarakat hanya membayar ketika membutuhkan atau waktu sakit saja. Padahal tujuan dari BPJS Kesehatan adalah gotong royong.

Selain itu menurutnya, jika semua peserta patuh membayar iuran maka secara otomatis pelayanan BPJS Kesehatan juga akan meningkat. Sementara penerapan sanksi ini masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat yang saat ini tengah dikaji.

Sanksi Menunggak Iuran BPJS

1. Tidak bisa membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).

2. Tidak bisa membuat paspor.

3. Tidak bisa mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

4. Tidak bisa membuat administrasi pertanahan.

5. Tidak bisa mengajukan kredit/ KPR rumah/ pinjaman bank.

6. Tidak bisa mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Sementara menanggapi rencana penerapan sanksi ini, Ombudsman Lampung mengingatkan pemerintah untuk bijaksana dalam mengeluarkan regulasi. Pasalnya meski bertujuan meminimalisir defisit BPJS Kesehatan, namun jika regulasi yang dibuat mencampur adukan produk layanan yang tidak ada kaitannya, nantinya justru menimbulkan masalah baru serta merugikan masyarakat.

Karena itu pemerintah tidak bisa mengklaim secara sepihak, jika bahwa regulasi yang dibuat sudah bagus dan baik untuk mendorong masyarakat dalam membayar tunggakkan bpjs. Akan tetapi pemerintah harus mencari mekanisme lain dalam menyelesaikan persolan ini, karena pada dasarnya sanksi yang akan diberikan tidak nyambung.

Nur Rakhman menambahkan, pemerintah seharusnya dapat mengedukasi masyarakat ataupun mengambil langkah lain yang logis, agar masyarakat mau membayar iuran BPJS tanpa diberikan ancaman. (kuh/rie)