Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan KriminalWay Kanan

Ungkap Curat, Curas Dan Curanmor

13
×

Ungkap Curat, Curas Dan Curanmor

Share this article
Ungkap Curat, Curas Dan Curanmor
Ungkap Curat, Curas Dan Curanmor

radartvnews.com – Ekspos yang Dipimpin Wakapolres Way Kanan Kompol Muchammad Elvisza berlangsung di Halaman Ruang satuan Reskrim Polres Way Kanan.

Dalam Ekspose hasil Kerja Tim C Tiga terdapat delapan orang tersangka di hadirkan, yaitu terdiri dua orang Kasus Kejahatan Pencurian dengan Pemberatan, empat orang Kasus Penyalah Gunaan Narkoba, satu orang Tersangka kasus Pencurian dengan kekerasan dan satu orang tersangka Kejahatan Pemerasan.

Selain kedelapan tersangka, Wakapolres Way Kanan juga menunjukan sejumlah barang bukti yang berhasil diamanakan dari para tersangka. Diantaranya, satu bilah pisau, Uang Tunai lima ratus delapan puluh ribu Rupiah. Satu unit Motor Honda Supra X Warna Hitam. Satu bilah Sabit dengan Gagang Warna Coklat, seperangkat alat Hisap Narkoba jenis Sabu-Sabu. Dua bungkus pelastik Clip ukuran kecil dengan berisikan Narkoba yang diduga Sabu-Sabu dengan berat 0,37 Gram dan satu linting Ganja sisa pakai.

Dihadapan para awak Media orang nomer dua di Jajaran Kepolisian Polres Way Kanan ini membeberkan, untuk kasus Narkoba petugas berhasil mengamankan empat orang tersangka terdiri dua pria dan dua orang wanita.

Dimana keempat orang tersangka diamankan di Hotel Mini depan Markas Kodim 0427 Way Kanan pada Selasa 10 Januari 2017 Siang. Keempatnya ditangkap saat tengah pesta Sabu-Sabu di salah satu kamar Hotel.

Para tersangka Kasus Narkoba akan dikenakan Pasal 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancamannya Minimal 4 Tahun Penjara, sementara untuk Kasus Curat akan dikenakan Pasal 363 KUHP yang Ancaman hukumannya 7 Tahun Penjara. sementara tersangka Curas akan dikenakan Pasal 365 KUHP yang ancaman hukumanya 10 Tahun Penjara.(Ded/Jef)