Scroll untuk membaca artikel
Bandarlampung

Unsur Pimpinan Definitif Diajukan ke Kemendagri

0
×

Unsur Pimpinan Definitif Diajukan ke Kemendagri

Share this article

Radartvnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, Rabu pagi, menggelar sidang Paripurna dalam rangka Pengesahan Unsur Pimpinan Definitif DPRD Lampung periode 2019-2024. Paripurna dihadiri 56 anggota DPRD Lampung mengesahkan Mingrum Gumay sebagai Ketua DPRD definitif didampingi empat wakilnya yakni Ely Wahyuni dari Partai Gerindra, Ririn Kuswantari dari Partai Golkar, Raden Ismail dari Partai Demokrat dan Fauzan Sibron dari Partai NasDem.

Mingrum menambahkan hasil dari Paripurna ini nantinya akan dilanjutkan ke Gubernur Lampung yang selanjutnya mengirim ke Kementerian Dalam Negeri guna dilakukan pengesahan dan waktu pelantikan.

Dia mengatakan, ketika sudah dilantik baru nantinya DPRD Lampung akan mengesahkan tata tertib anggota DPRD Lampung dan alat kelengkapan dewan yang meliputi Komisi, Badan Anggaran, Badan Musyawarah, Badan Pembentukan Perda dan Badan Kehormatan. (Lih/Bow)