Scroll untuk membaca artikel
Bandarlampung

UU MD3 Dasar Hukum Pansus Panggil Bos SGC

0
×

UU MD3 Dasar Hukum Pansus Panggil Bos SGC

Share this article

Radartvnews.com- Panitia Khusus (Pansus) money politik DPRD Lampung memiliki dasar hukum untuk memerintahkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memanggil paksa Vice Presiden Sugar Grup Company (SGC) Purwanti lee.

Dasar hukum yang dimaksud adalah Pasal 204 ayat 3 Undang-Undang (UU) No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) yang berbunyi,

“Dalam hal warga negara Indonesia dan/atau orang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak memenuhi panggilan setelah dipanggil 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, panitia angket dapat memanggil secara paksa dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia.” jelas anggota pansus Bambang Suryadi, Kamis (9/8/2018).

Wakil ketua bidang organisasi DPD PDI Perjuangan ini menilai, secara normatif Pansus DPRD memang bisa melakukan pemanggilan paksa terhadap siapa pun untuk yang keterangan sangat dibutuhkan.

“Karena keterangan dari bu Lee sangat dibutuhkan untuk mengungkap money politik di Pilgub Lampung. Kita tetap akan minta bantuan polisi untuk panggil dia,,” kata lulusan S2 hukum Unila ini.

Dikatakannya, pemanggilan Purwanti Lee dan lainnya tak ada kaitannya dengan hak politik seseorang. DPRD Lampung hanya berupaya menguak indikasi polemik politik uang.

“Jangan berpikiran, kami hendak menciderai hak demokrasi seseorang. Tak ada kaitannya dengan hak tersebut. Pansus hanya ingin mengungkap polemik money politics,” ujarnya.

Bambang Suryadi mengatakan pansus mengedepankan asas praduga tak bersalah. ”Makanya, kami minta Ibu Lee hadir dalam rapat pansus di DPRD Lampung, besok,” katanya.(bow/san)