Scroll untuk membaca artikel
Tanggamus

(Video) Tersangka Dukun Cabul Gagahi 2 Gadis

9
×

(Video) Tersangka Dukun Cabul Gagahi 2 Gadis

Share this article

radartvnews.com – Ada-ada saja ide tersangka basri 52 tahun warga pekon lansbaw, rtrw 11 kecamatan gisting, kabupaten tanggamus. Dengan bermodalkan sebagai ahli pengobatan dan dukun sakti, tersangka mampu mengelabui dua gadis yang berusia tiga belas tahun dan delapan belas tahun dengan iming-iming memperoleh ilmu pengasihan dan emas sebesar tiga puluh gram jika korbannya bersedia bersetubuh dengan pelaku sebanyak tujuh kali.

Modus pelaku terungkap setelah adanya pengaduan dari orang tua korban yang merupakan warga pekon gisting kecamatan gisting kabupaten tanggamus pada 26 oktober 2015.

Dalam laporannya korban berinsiail ka menceritakan bahwa kejadian bermula ketika korban ka dengan ditemani korban af  hendak menemui pelaku untuk meminta ilmu pengasihan untuk memikat lawan jenis.

Karena korban ka telah lebih dahulu diceritakan oleh rekannya af bahwa pelaku basri bisa membantu korban untuk mewujudkan keinginannya hingga korban bersama  ka  berangkat menuju ke rumah tersangka yakni di pekon landsbaw rt 4 rw 11.

Sesampainya dirumah pelaku langsung melancarkan aksinya yakni dengan merayu korbanka dan mengaku bahwa dirinya tidak hanya bisa membantu korban dalam permasalahan asmara saja akan tetapi bisa membantu korban untuk menjadi orang kaya asalkan dengan persyaratan bahwa korban bersedia berhubungan badan dengan pelaku.

Menurut penuturan pelaku dihadapan korban dirinya bisa merubah cairan sperma hasil berhubungan intim menjadi emas.

Korban yang percaya begitu saja menyetujui persyaratan tersangka  bahkan korban ka telah dan af sudah beberapa kali disetubuhi pelaku

 

Berbekal laporan warga polisi yang beberapa kali gagal menangkap tersangka berhasil membekuknya di kediaman tersangka di desa landsbaw

pelaku kenal dengan ka ini melalui af polisi menduga kemungkinan korban tersangka lebih dari dua orang hal ini dikarenakan alat bukti hp milik pelaku terdapat sms serta foto foto dari para korban yang lain.

Pelaku kita jerat dengan pasal 76 d  76 e junto pasal 81 82 uu ri no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. (edi\tanggamus)