Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan KriminalMesuji

Vonis 8 Tahun, Khamami Peluk Istri

31
×

Vonis 8 Tahun, Khamami Peluk Istri

Share this article

Tangisan Khamami dan Istrinya bernama Elviana ini pecah, setelah Majelis Hakim Diketuai Siti Insira, menyatakan Khamami, Wawan Suhendra dan Taufik Hidayat yang Notabenya adik dari Bupati Nonaktif Mesuji itu, meyakinkan bersalah, terkait  Fee Proyek Infrastruktur  di Dinas Pupr Mesuji.

Khamami yang kecewa dengan putusan majelis itu, langsung mendatangi sang istri didalam ruang sidang dan memeluknya, sehingga tangis air matanya keduanya pecah, Khamami pun mencoba berusaha untuk menenangkan sang istri.

Pada Sidang Putusan ini Majelis Hakim mengabulkan permintaan Jaksa, yang pada sidang tuntutan lalu, menghukum Khamami selama 8 tahun, Denda 300 juta Subsider 5 bulan, uang penganti 300 juta Subsider 2 bulan dan mencabut Hak Politiknya selama 4 tahun, terhitung setelah menjalani masa tahanan.

Mantan Sekretaris Dinas Pupr Mesuji, Wawan Suhendra, dituntut selama 5 tahun penjara, dan denda 300 juta Subsider 5 bulan penjara. Sedangkan adik kandung Khamami, Taufik Hidayat, dituntut 6 tahun dan denda 200 juta Subsider 2 bulan penjara.

Ketiga terdakwa, meyakinkan melakukan tindak pidana kemufakatan jahat, sesuai dengan pasal yang diatur Pasal 12 Huruf A Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal yang memberatkan terdakwa, selaku Kepala Daerah dengan kewenangan dimiliki seharusnya berperan aktif mencegah praktek-praktek korupsi. Namun Khamami ikut terlibat.

Sementara itu Bupati Nonaktif Mesuji, Khamami, mengaku sangat berat dengan putusan diberikan Majelis Hakim, dari Amar Putusan Majelis Hakim, seolah olah paket yang ada dimesuji dirinya yang meminta. Diperisdangan pemborongan sudah dihadirkan dan tidak ada kalau dirinya meminta uang atau menjanjikan sesuatu.

Khamami juga belum menentukan sikap atas putusan majelis dan masih pikir-pikir terlebih dahulu, dan masih perlu musyawarah terlebih dahulu dengan keluarga dan penasehat hukumnya.

Sementara itu Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi, Subari Kurniawan, memberikan apresiasi terhadap Putusan Majelis Hakim, karena seluruh unsur yang didakwakan digunakan majelis sebagai bahan pertimbangan untuk memberikan putusan kepada ketiga terdakwa.

Seluruh fakta persidangan dan keterangan saksi yang dihadirkan, sesuai dengan Surat Amar Putusan dibacakan Majelis, akan dilanjutkan kembali Ke Direktorat Penyidikan KPK, sebagai acuan untuk menetapkan tersangka baru. (Le/Rie)