Scroll untuk membaca artikel
Bandarlampung

Yang Sepele Abai, Wakili Rakyat?

1
×

Yang Sepele Abai, Wakili Rakyat?

Share this article
Foto : dokumen radartvnews.com

Radartvnews.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima 1003 berkas Bakal Calon Legislatif 2019 yang telah didaftarkan melalui partai politiknya masing – masing. Tercatat 617 orang laki – laki dan 386 orang Bacaleg Wanita.

Meskipun telah didaftarkan di sistem pencalonan KPU ternyata masih banyak Bacaleg yang mengalami kekurangan sarat calon.

Komisioner KPU Lampung  Ahmad Fauzan mengatakan KPU Lampung telah mengembalikan berkas Bacaleg yang belum lengkap melalui partai politik masing – masing untuk di perbaiki.

“perbaikan dimulai hari ini hingga tanggal 31 juli 2018 sebelum penyusunan penetapan daftar calon sementara pada tanggal  8 sampai 12 agustus 2018, rata – rata calon wakil rakyat mengalami kekurangan syarat administrasi seperti SKCK, Surat Keterangan Sehat, surat dari Pengadilan dan LHKPN,” imbuh Fauzan.

Penyerahan data perbaikan Bakal Calon Legislatif dapat di lakukan pada jam kerja setiap hari di kantor KPU Lampung.(bow/san)